Perlu UU Atur CSR
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher (F-PAN) mengatakan, sangat diperlukan Undang-undang yang mengatur Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP)/Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini mengingat pentingnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Demikian disampaikan Ali Taher dalam kunjungan kerja Panja Komisi VIII DPR mengenai RUU tentang TJSP/CSR ke Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (2/6/2016).
Menurutnya, pengaturan TJSP/CSR dalam sebuah undang-undang akan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TJSP/CSR. "Sekarang ini 'kan baru parsial, yang diperlukan itu adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur secara umum atau secara keseluruhan, sehingga tidak berlaku parsial," jelas politisi PAN ini.
Oleh sebab itu, tambahnya, Komisi VIII DPR memerlukan masukan-masukan dari daerah-daerah, perusahaan-perusahaan dan masyarakat terkait dengan RUU TJSP/CSR.
Ditambahkannya, memberikan kepastian hukum ini sangat diperlukan, karena jika tidak diatur dikhawatirkan akan terjadi ketidakadilan antara daerah dalam penerapannya. Ia memberi contoh, ada perusahaan besar di daerah tertentu tidak memberikan dana CSR, ada perusahaan tertentu di daerah lain meski perusahaannya belum besar tapi memberikan dana CSR.
Disinilah timbul ketidakadilan, ketika ketidakadilan terjadi maka yang dapat mempertemukan adalah peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan UU No.11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Saya kira itu yang paling pokok," kata Taher panggilan akrabnya.
Jadi intinya, lanjut Taher, bagaimana manfaat sosial dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, sambungnya, undang-undang itu harus memberikan jalan keluar bagi perusahaan-perusahaan sekaligus pemerintah mencari solusi terbaik dengan empat pendekatan yaitu politik, ekonomi, lingkungan, dan sosial.
Komisi VIII berharap RUU ini diperkaya dengan masukan-masukan dari Pemda, perusahaan dan masyarakat. "Jangan sampai nantinya bertabrakan dengan program-program sosial yang sudah ada," katanya.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Josep, mengapresiasi kunjungan Komisi VIII DPR. Dia berharap RUU TJSP nantinya dapat berkontribusi terhadap pembangunan, dan khususnya kesejahteraan masyarakat Kaltim.
Menurutnya, perusahaan itu jangan hanya mengeruk, mengeksploitasi dan mendapatkan hasilnya saja tetapi tidak berkontribusi yang cukup. "Selama ini belum ada peraturan yang jelas, termasuk Perda yang telah diberlakukan di Kaltim," tambahnya. Ia berharap RUU tentang TJSP/CSR dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi UU dan segera dapat diimplementasikan oleh seluruh perusahaan dan stakeholder. (iw)/foto:iwan armanias/iw.