Perlu UU Atur CSR

06-06-2016 / KOMISI VIII

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ali Taher (F-PAN) mengatakan, sangat diperlukan Undang-undang yang mengatur Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP)/Corporate Social Responsibility (CSR). Hal ini mengingat pentingnya Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.

 

Demikian disampaikan Ali Taher dalam kunjungan kerja Panja Komisi VIII DPR mengenai RUU tentang TJSP/CSR ke Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (2/6/2016).  

 

Menurutnya, pengaturan TJSP/CSR dalam sebuah undang-undang akan memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TJSP/CSR. "Sekarang ini 'kan baru parsial, yang diperlukan itu adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur secara umum atau secara keseluruhan, sehingga tidak berlaku parsial," jelas politisi PAN ini.

 

Oleh sebab itu, tambahnya, Komisi VIII DPR memerlukan masukan-masukan dari daerah-daerah, perusahaan-perusahaan dan masyarakat terkait dengan RUU TJSP/CSR.

 

Ditambahkannya, memberikan kepastian hukum ini sangat diperlukan, karena jika tidak diatur dikhawatirkan akan terjadi ketidakadilan antara daerah dalam penerapannya. Ia memberi contoh, ada perusahaan besar di daerah tertentu tidak memberikan dana CSR, ada perusahaan tertentu di daerah lain meski perusahaannya belum besar tapi memberikan dana CSR.

 

Disinilah timbul ketidakadilan, ketika ketidakadilan terjadi maka yang dapat mempertemukan adalah peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan UU No.11 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Saya kira itu yang paling pokok," kata Taher panggilan akrabnya.

 

Jadi intinya, lanjut Taher, bagaimana manfaat sosial dirasakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, sambungnya, undang-undang itu harus memberikan jalan keluar bagi perusahaan-perusahaan sekaligus pemerintah mencari solusi terbaik dengan  empat pendekatan yaitu politik, ekonomi, lingkungan, dan sosial.

 

Komisi VIII berharap RUU ini diperkaya dengan masukan-masukan dari Pemda, perusahaan dan masyarakat. "Jangan sampai nantinya bertabrakan dengan program-program sosial yang sudah ada," katanya.

 

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim, Josep, mengapresiasi kunjungan Komisi VIII DPR. Dia berharap RUU TJSP nantinya dapat berkontribusi terhadap pembangunan, dan khususnya kesejahteraan  masyarakat Kaltim.

 

Menurutnya, perusahaan itu jangan hanya mengeruk, mengeksploitasi dan mendapatkan hasilnya saja tetapi tidak berkontribusi yang cukup. "Selama ini  belum ada peraturan yang jelas, termasuk Perda yang telah diberlakukan di Kaltim," tambahnya. Ia berharap RUU tentang TJSP/CSR dapat segera dibahas dan ditetapkan menjadi UU dan segera dapat diimplementasikan oleh seluruh perusahaan dan stakeholder. (iw)/foto:iwan armanias/iw.

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...